“ Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” ujar Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat (7/8/2020). Ia menyampaikan, sekolah dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus, tambah Nadiem,
bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Sekolah pada
kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih salah satu
kurikulum dari tiga opsi yang ditawarkan:
1. Tetap
mengacu pada Kurikulum Nasional
2. Menggunakan kurikulum darurat; atau
3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara
mandiri.
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih