Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pelaksanaan Kurikulum Kondisi Khusus

 


“ Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” ujar Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat (7/8/2020). Ia menyampaikan, sekolah dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus, tambah Nadiem, bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Sekolah pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih salah satu kurikulum dari tiga opsi yang ditawarkan:

 1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional

2. Menggunakan kurikulum darurat; atau

3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. 

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih